KPK Antisipasi Terulangnya Lagi Kelangkaan Minyak Goreng

Arie Dwi Satrio
Seorang konsumen sedang membeli minyak goreng di salah satu ritel di Sulut. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," ujarnya.

KPK berharap integrasi data pada SNANK bisa memberikan keuntungan besar dalam produksi bahan baku minyak goreng di Indonesia. KPK juga meyakini sistem ini bisa mengimplementasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk bahan minyak goreng.

Sistem itu juga diyakini bisa mengoptimalkan penerimaan pajak penghasilan dari pengusaha di bidang bahan baku minyak goreng. Sistem  ini dinilai bisa menguatkan implementasi pungutan dana sawit.

"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu perbaikan izin dan tata niaga," kata Ipi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

10 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

14 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

17 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal