KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat pidana para pihak yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak. Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya Ricky Pagawak sebagai buronan KPK.

Nama Ricky Ham Pagawak telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. KPK mengultimatum agar tidak ada pihak-pihak yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan Ricky Pagawak. Sebab, ada ancaman pidana bagi yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan tersangka.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

KPK juga minta bantuan masyarakat untuk mencari Ricky Pagawak. KPK berharap bagi masyarakat yang melihat ataupun mengetahui keberadaan Ricky Pagawak agar langsung melapor ke aparat penegak hukum. 

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK: Terbukti Korupsi

57 tahun lalu

Prabowo Janji Perkuat Penegak Hukum, Ketua KPK: Komitmennya Terbukti dan Tanpa Intervensi

57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal