KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat pidana para pihak yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak. Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya Ricky Pagawak sebagai buronan KPK.

Nama Ricky Ham Pagawak telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. KPK mengultimatum agar tidak ada pihak-pihak yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan Ricky Pagawak. Sebab, ada ancaman pidana bagi yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan tersangka.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

KPK juga minta bantuan masyarakat untuk mencari Ricky Pagawak. KPK berharap bagi masyarakat yang melihat ataupun mengetahui keberadaan Ricky Pagawak agar langsung melapor ke aparat penegak hukum. 

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 menit lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

12 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

13 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

14 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal