Dalam perjalanannya, meski PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, ketiga tersangka eks pejabat Pertamina Patra Niaga justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.
“Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujar Yusuf.
Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” kata dia.