Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Puteranegara Batubara
Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus dugaan korupsi tambang ilegal dengan tersangka Samin Tan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan dua kantor pelabuhan yang digeledah yakni KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan KSOP Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Benar (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangka Raya)," kata Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Syarief menuturkan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 sejak siang hingga malam hari. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik Samin Tan.

Menurutnya, kapal-kapal itu diduga digunakan sebagai sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 2017 hingga 2025.

"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?

Nasional
5 hari lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal