JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus dugaan korupsi tambang ilegal dengan tersangka Samin Tan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan dua kantor pelabuhan yang digeledah yakni KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan KSOP Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Benar (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangka Raya)," kata Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Syarief menuturkan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 sejak siang hingga malam hari. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik Samin Tan.
Menurutnya, kapal-kapal itu diduga digunakan sebagai sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 2017 hingga 2025.
"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ujarnya.