Dalam kesempatan yang sama, perwakilan korban bernama Agustin berharap proses mediasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus tersebut. Dia ingin ada kesepakatan konkret antara kedua pihak.
Menurut Agustin, para korban telah lama menunggu kejelasan terkait pengembalian dana yang mereka setorkan dalam kasus tersebut. Sebab itu, mediasi lanjutan diharapkan mampu menghasilkan proposal pembayaran yang jelas.
Agustin menyebut hakim juga telah meminta kedua belah pihak menyiapkan rencana penyelesaian sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Proposal tersebut akan menjadi dasar pembahasan untuk mencapai kesepakatan.
“Pak Hakim minta di tanggal 1 April setelah lebaran sudah ada titik temu bagaimana proposal itu dan bagaimana sambutan dari antara kita berdua,” ucap Agustin.
Para korban kini berharap sebelum 1 April 2026 sudah ada kepastian terkait skema pembayaran ganti rugi Rp8,1 miliar tersebut. Jika tidak, mereka siap meminta pengadilan mengambil langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset para termohon demi mengembalikan kerugian korban.