Menurutnya, keterlibatan Nia Daniaty berkaitan dengan tindakan yang dilakukan anaknya, Olivia Nathania. Sebab itu, jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, aset miliknya juga dapat dikenai penyitaan atau pemblokiran.
“Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia,” kata Odie.
Lebih lanjut, korban juga menilai hukuman penjara yang pernah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban untuk mengganti kerugian para korban. Mereka menegaskan perkara pidana dan perdata memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Odie menyampaikan, hukuman pidana berkaitan dengan sanksi badan berupa penjara. Sementara dalam perkara perdata, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab tetap wajib mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Saya bilang sama mereka bahwa, 'Itu beda atuh Pak, pidana itu badannya yang dikerangkeng masuk bui. Kalau perdatanya balikin uang itu tetap wajib bayarkan',” kata nya.