“Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia,” kata Odie.
Lebih lanjut, korban juga menilai hukuman penjara yang pernah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban untuk mengganti kerugian para korban. Mereka menegaskan perkara pidana dan perdata memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Odie menyampaikan, hukuman pidana berkaitan dengan sanksi badan berupa penjara. Sementara dalam perkara perdata, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab tetap wajib mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Saya bilang sama mereka bahwa, 'Itu beda atuh Pak, pidana itu badannya yang dikerangkeng masuk bui. Kalau perdatanya balikin uang itu tetap wajib bayarkan',” kata nya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan korban bernama Agustin berharap proses mediasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus tersebut. Dia ingin ada kesepakatan konkret antara kedua pihak.
Menurut Agustin, para korban telah lama menunggu kejelasan terkait pengembalian dana yang mereka setorkan dalam kasus tersebut. Sebab itu, mediasi lanjutan diharapkan mampu menghasilkan proposal pembayaran yang jelas.