Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April

Ravie Wardhani
Para korban penipuan CPNS bodong berharap sebelum 1 April 2026 sudah ada kepastian terkait skema pembayaran ganti rugi Rp8,1 miliar. (Foto: Instagram)

Menurutnya, keterlibatan Nia Daniaty berkaitan dengan tindakan yang dilakukan anaknya, Olivia Nathania. Sebab itu, jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, aset miliknya juga dapat dikenai penyitaan atau pemblokiran.

“Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia,” kata Odie.

Lebih lanjut, korban juga menilai hukuman penjara yang pernah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban untuk mengganti kerugian para korban. Mereka menegaskan perkara pidana dan perdata memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Odie menyampaikan, hukuman pidana berkaitan dengan sanksi badan berupa penjara. Sementara dalam perkara perdata, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab tetap wajib mengembalikan kerugian yang dialami korban.

“Saya bilang sama mereka bahwa, 'Itu beda atuh Pak, pidana itu badannya yang dikerangkeng masuk bui. Kalau perdatanya balikin uang itu tetap wajib bayarkan',” kata nya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!

57 tahun lalu

Nestapa Anak Nia Daniaty, Didesak Ganti Rugi Rp8,1 Miliar padahal Tak Punya Harta

57 tahun lalu

Merasa Tak Terlibat, Nia Daniaty Ogah Ikut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong sang Anak

57 tahun lalu

3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita gegara Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Belum Dibayarkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal