Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!
Advertisement . Scroll to see content

Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:12:00 WIB
Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April
Para korban penipuan CPNS bodong berharap sebelum 1 April 2026 sudah ada kepastian terkait skema pembayaran ganti rugi Rp8,1 miliar. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

“Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia,” kata Odie.

Lebih lanjut, korban juga menilai hukuman penjara yang pernah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban untuk mengganti kerugian para korban. Mereka menegaskan perkara pidana dan perdata memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Odie menyampaikan, hukuman pidana berkaitan dengan sanksi badan berupa penjara. Sementara dalam perkara perdata, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab tetap wajib mengembalikan kerugian yang dialami korban.

“Saya bilang sama mereka bahwa, 'Itu beda atuh Pak, pidana itu badannya yang dikerangkeng masuk bui. Kalau perdatanya balikin uang itu tetap wajib bayarkan',” kata nya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan korban bernama Agustin berharap proses mediasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus tersebut. Dia ingin ada kesepakatan konkret antara kedua pihak.

Menurut Agustin, para korban telah lama menunggu kejelasan terkait pengembalian dana yang mereka setorkan dalam kasus tersebut. Sebab itu, mediasi lanjutan diharapkan mampu menghasilkan proposal pembayaran yang jelas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut