Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari korban pemerkosaan oleh oknum ASN di KemenKop UKM. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat kasus asusila. Kemenkop UKM menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait adanya pemerkosaan oleh oknum ASN di Kemenkop UKM kepada tenaga honorer.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pada tahun 2019 ada oknum ASN yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi. 

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal