Bacaleg DPRD I, lanjut dia menyiapkan 50 pendukung selanjutnya memilih dapil. Bacaleg DPRD II menyiapkan 25 pendukung selanjutnya memilih dapil.
Para pendaftar mengisi E-Form plus E-Sign dan meng-uppload dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta ijazah terakhir.
Selanjutnya pra konvensi tahap 2 persyaratan kandidasi telah lengkap dengan mendapat konfirmasi melalui e-mail.
Dilanjutkan mempersiapkan materi presentasi yang terdiri dari narasi kampanye, struktur tim sukses, strategi kampanye, struktur pembiayaan kampanye, strategi manajemen saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila telah lengkap bacaleg pra-konvensi melakukan presentasi kepada dewan panel pra-konvensi.
Kemudian, konvensi tahap 1 kandidat lolos menjadi bacaleg konvensi, pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka.