Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS

Widya Michella
Tangkapan layar video viral kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT. (Foto: iNews/DION UMBU ANA LODU)

Dia berharap adanya peranan pemerintah daerah (Pemda) guna menyosialisasikan UU TPKS di tengah masyarakat. Hal ini agar dapat membangun kesadaran bersama bahwa tindakan kawin paksa tidak boleh dilakukan. 

"Mengingat budaya telah berlangsung lama dan dianggap sebagai 'hal biasa' maka Pemda yang juga oleh UU TPKS diberikan mandat untuk menyelenggarakan pencegahan TPKS harus menyosialisasikan larangan pemaksaan perkawinan dalam segala bentuknya kepada tokoh agama, tokoh adat dan aparat penegak hukum," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Kasus Kekerasan Seksual Online Meningkat, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal!

Nasional
26 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FH UI, Desak Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Nasional
11 bulan lalu

Puspadaya Perindo Audiensi dengan Komnas Perempuan, Bahas Pencegahan Kekerasan

Seleb
12 bulan lalu

Paula Verhoeven Ngaku Alami KDRT hingga Lapor Komnas Perempuan, Tanggapan Baim Wong Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal