Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS

Widya Michella
Tangkapan layar video viral kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT. (Foto: iNews/DION UMBU ANA LODU)

JAKARTA, iNews.id - Komnas Perempuan mengapresiasi polisi yang menangkap empat orang tersangka dalam kasus kawin paksa atau kawin tangkap di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawin tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami mengapresiasi Kepolisian telah menggunakan secara kumulatif antara KUHP dan UU TPKS yaitu para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 UU TPKS," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

"Hal ini juga mengingatkan bahwa korban berhak dipenuhi hak atas penanfanan, pelindungan dan pemulihannya. Yang pelaksanaannya  bekerja sama dengan Pemda melalui UPTD PPA," imbuh dia.

Dia mengatakan kasus kawin tangkap dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan. Perbuatan itu juga dilarang dalam UU TPKS.

"Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS," katanya.

Dia berharap adanya peranan pemerintah daerah (Pemda) guna menyosialisasikan UU TPKS di tengah masyarakat. Hal ini agar dapat membangun kesadaran bersama bahwa tindakan kawin paksa tidak boleh dilakukan. 

"Mengingat budaya telah berlangsung lama dan dianggap sebagai 'hal biasa' maka Pemda yang juga oleh UU TPKS diberikan mandat untuk menyelenggarakan pencegahan TPKS harus menyosialisasikan larangan pemaksaan perkawinan dalam segala bentuknya kepada tokoh agama, tokoh adat dan aparat penegak hukum," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Kritik Komnas Perempuan Terlalu Hati-Hati Sikapi Kasus YTR, Singgung Kebanyakan Teori

57 tahun lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf, Kini Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem dan Sadis

57 tahun lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan

57 tahun lalu

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal