Komnas Perempuan Minta Aturan Pemerkosaan Tetap Dicantumkan dalam RUU TPKS

Carlos Roy Fajarta
Komnas Perempuan (foto: istimewa)

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan tidak dicantumkannya dua hal tersebut karena pemerkosaan telah ada di KUHP dan aturan mengenai aborsi juga sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP. Pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” kata Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Kasus Kekerasan Seksual Online Meningkat, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal!

57 tahun lalu

Puspadaya Perindo Audiensi dengan Komnas Perempuan, Bahas Pencegahan Kekerasan

57 tahun lalu

Paula Verhoeven Ngaku Alami KDRT hingga Lapor Komnas Perempuan, Tanggapan Baim Wong Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal