Komnas Perempuan Minta Aturan Pemerkosaan Tetap Dicantumkan dalam RUU TPKS

Carlos Roy Fajarta
Komnas Perempuan (foto: istimewa)

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan tidak dicantumkannya dua hal tersebut karena pemerkosaan telah ada di KUHP dan aturan mengenai aborsi juga sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP. Pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” kata Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 hari lalu

DPR Kritik Komnas Perempuan Terlalu Hati-Hati Sikapi Kasus YTR, Singgung Kebanyakan Teori

24 hari lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf, Kini Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem dan Sadis

24 hari lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan

26 hari lalu

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal