Komnas Perempuan Minta Aturan Pemerkosaan Tetap Dicantumkan dalam RUU TPKS

Carlos Roy Fajarta
Komnas Perempuan (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai aturan terkait pemerkosaan tetap perlu dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Siti menyebut pihaknya masih memperjuangkan hal tersebut.

"Saat ini kami masih memperjuangkan agar tindak pidana perkosaan masuk dalam RUU TPKS," ujar Siti, Senin (4/4/2022).

Ia menyebutkan, keberpihakan pemerintah dan DPR terhadap anak di bawah umur dan perempuan yang terus berjatuhan akibat pemerkosaan dipertanyakan apabila soal pemerkosaan tidak dicantumkan. Apalagi RUU KUHP juga belum jelas kapan akan disahkan.

"Memang betul bahwa rumusan tindak pidana perkosaan dalam RKUHP sudah baik, namun kita tidak boleh mengantungkan kepada RKUHP yang belum diketahui kapan akan disahkan," ujar Siti.

Di dalam RUU KUHP, Komnas Perempuan juga mencermati hanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan yang dapat masuk sanksi berat pemerkosaan.

"Berarti sebelum RKUHP disahkan, perkosaan hanya penetrasi penis ke vagina seperti diatur dalam pasal 285 KUHP. Korban di luar tersebut tidak terlindungi dan jika dituntut hanya berdasarkan pencabulan yang ancamannya lebih rendah dari perkosaan," ungkap Siti.

Siti melihat pemerkosaan tetap dapat diatur dalam RUU TPKS. Yakni melihat beberapa preseden bahwa ada norma yang memiliki UU tersendiri, meski juga ada dalam KUHP.

Beberapa preseden tersebut seperti perdagangan orang, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme, yang juga ada dalam KUHP dan RKUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 hari lalu

DPR Kritik Komnas Perempuan Terlalu Hati-Hati Sikapi Kasus YTR, Singgung Kebanyakan Teori

24 hari lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf, Kini Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem dan Sadis

24 hari lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan

26 hari lalu

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal