Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Ini 3 dari 5 Anggotanya

rizky syahrial
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim ad hoc pada kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

Sedangkan menurutnya, dua orang anggota ad hoc lainnya belum bisa disebutkan karena pihaknya masih mencoba menghubungi.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan. Tetapi dua nama itu masuk daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," ucapnya.

Pembentukan tim ad hoc pada kasus Munir tersebut berlandaskan dengan undang-undang pengadilan HAM yang diputuskan pada sidang paripurna Komnas HAM pada 6 September 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komnas HAM Catat 59 Orang Tewas dalam Konflik Papua Januari-Juni 2026, Mayoritas Warga Sipil

17 hari lalu

Laporan Komnas HAM: Penuntasan 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masih Stagnan

27 hari lalu

Soroti Penyekapan Sadis di Bandung, Komnas HAM: Perempuan Masih Rentan Alami Kekerasan

1 bulan lalu

1.000-an Calon Dokter Tertahan Sertifikasi Profesi, Komnas HAM Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal