Komjak Tetap Kirim Hasil Pemeriksaan Jaksa Pinangki ke Jokowi Tanpa LHP dari Kejagung

Antara
Ketua Komjak Barita Simanjuntak. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan tetap mengirimkan laporan terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut diambil meski Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengirimkan tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa Pinangki.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini Kejagung belum juga mengirimkan LHP istri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf itu. Menurut dia, laporan kepada Presiden merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejasaan.

"Yang perlu diingat laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun karena langsung kepada presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Komjak, menurut Barita membutuhkan LHP untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung terhadap Jaksa Pinangki.

"LHP juga kami perlukan untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan," ujar doktor bidang hukum ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal