Penyidik Jampidsus Temukan Indikasi Pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir. Usai dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), pemeriksaan akan bergulir pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Pinangki menyusul tindakannya bertemu dengan terpidana kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Padahal saat itu Djoko masih berstatus buron Kejagung.

Pelimpahan berkas kepada Jampidsus untuk menelisik apakah perbuatan Pinangki memenuhi unsur pidana. Jika terbukti, dia akan menjalani penyidikan lagi.

“Dari berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus (Direktorat Tindak Pidana Khusus),” kata Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (4/8/2020).

Dia menuturkan, saat ini berkas pemeriksaan terhadap Pinangki ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formil. Pendalaman di tingkat pertama akan menentukan terpenuhinya delik pidana atau tidak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

57 tahun lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal