Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Terobosan, Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan

muhammad farhan
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berharap ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum. (Foto istimewa).

Lalu keadaan ketiga yakni saat perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.

Didik mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas dan diundangkan.

“Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?

Nasional
12 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Belum Ada Tanggapan

Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
14 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal