Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Terobosan, Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan

muhammad farhan
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berharap ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum. (Foto istimewa).

Selain itu, aset yang dapat dirampas merupakan aset terkait dengan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya mencapai empat tahun atau lebih. Kemudian, aset yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. 

Aset yang bisa dirampas selanjutnya adalah  aset lain sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Negara juga dapat merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini. 

Selanjutnya, aset benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana juga dapat dirampas. 

Ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Nasional
7 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
7 hari lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Nasional
9 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Lemahkan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal