Selain itu, kata Rudi, penanganan perkara ini bakal mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, semua harus berlandarkan proses penegakan hukum yang sesuai aturan.
"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia menjadi tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.