Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Selain itu, kata Rudi, penanganan perkara ini bakal mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, semua harus berlandarkan proses penegakan hukum yang sesuai aturan. 

"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia menjadi tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Korupsi Besar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Besar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Identitas Pihak Swasta Tersangka Korupsi bersama Eks Jampidsus: Don Ritto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal