JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim independen untuk menangani tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tim independen itu tentunya tidak melibatkan orang-orang yang diduga berafiliasi dengan Febrie.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) kasus dugaan korupsi besar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"(Tim penyidik independen ini) terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi besar yang menjerat Febrie. Kepastian itu sebagaimana penanganan perkara dugaan korupsi lainnya.
"Ditangani secara profesional," kata Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).