Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

Achmad Al Fiqri
Teror yang dialami warga Depok oleh tetangganya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Abdullah mendorong kasus dugaan teror yang dialami keluarga Azis Suraji oleh tetangganya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat dibawa ke ranah pidana. Apalagi, upaya mediasi maupun penyelesaian nonlitigasi yang telah ditempuh tidak efektif menghentikan dugaan intimidasi.

Dia mendorong Polres Metro Depok untuk bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Bila terbukti, kata dia, pelaku harus ditindak tegas.

"Jadi harus diselesaikan melalui ranah pidana. Jika intimidasi terhadap keluarga Azis Suraji terbukti, kepolisian harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Abduh mengingatkan negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang.

Diketahui, keluarga Azis Suraji mendapat intimidasi dari tetangganya. Padahal, keduanya telah dimediasi dua kali oleh RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

1 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

1 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

8 hari lalu

Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal