Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR meminta penahanan kreator konten Amsal Sitepu ditangguhkan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Komisi III DPR mengingatkan, dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.

Komisi III DPR menegaskan kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.

"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tuturnya.

Komisi III DPR menilai pengembalian kerugian keuangan negara seharusnya dimaksimalkan sejak awal. Dalam kasus ini dengan nilai Rp202 juta, tujuan penegakan hukum lebih tercapai juga dimaksimalkan pengembalikan kerugian keuangan negara.

Komisi III DPR juga meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Video Profil Desa

57 tahun lalu

Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 

57 tahun lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu, Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif

57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal