Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas HGB Pagar Laut Tangerang Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih berwenang mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan,” kata Indrajaya.

Dia meminta Nusron agar bisa menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas mengukur tanah perlu diperiksa.

“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar Indrajaya.

Sebelumnya, Nusron Wahid mencabug HGB dan SHM di wilayah pesisir Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30 km. Sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

7 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

7 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

7 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal