Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas HGB Pagar Laut Tangerang Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Kamis (23/1/2025). Pemanggilan bertujuan untuk membahas polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

"Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang," ujar anggota Komisi II DPR Indrajaya dalam keterangannya.

Politikus PKB itu mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Diketahui, terdapat 266 sertifikat HGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel. 

Wilayah dengan HGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih berwenang mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan,” kata Indrajaya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
2 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
2 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
3 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal