Mahfud MD Soroti Pagar Laut Tangerang: HGB Tidak Boleh untuk Air

Nur Khabibi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti polemik pagar laut Tangerang yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB). Dia menyatakan HGB tidak bisa diterbitkan untuk wilayah laut.

"Bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air, air itu tidak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," kata Mahfud dalam video berjudul 'Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit' yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (22/1/2025). 

Dia menjelaskan, dalam hukum terdapat hak guna air (HGA). Namun, HGA tidak diperuntukkan untuk laut. 

"Cuma bukan untuk laut, air-air di daratan untuk pengelolaan minuman untuk membuat air mineral itu ada, bahkan ada putusan MK untuk HGA, tapi hak guna laut itu tidak ada, hak guna air laut itu tidak ada," tegasnya. 

Oleh sebab itu, Mahfud meyakini ada pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar bambu di laut Tangerang yang belakangan menjadi perhatian publik. Terlebih, dalam HGB tersebut sudah terdapat proyeksi kavling-kavling. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

8 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

10 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal