Komisi II DPR Bantah Rencana Sentralisasi Birokrasi di Revisi UU ASN

Achmad Al Fiqri
RKomisi II DPR akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong membeberkan pihaknya akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengaku, Komisi II DPR telah mendapat restu untuk melakukan Revisi UU ASN.

"Kita sudah masuk ke Baleg, dan sudah disetujui. InsyaAllah kita akan jalan (RUU ASN)," kata Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan, Revisi UU ASN didasari ingin menciptakan Sistem Merit. Dengan begitu, abdi negara yang memiliki kompetensi bisa mengembangkan karier hingga ke tingkat pusat.

"Nah selama ini kendalanya adalah, mereka hanya di daerah-daerah terus. Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah kita ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus bisa berkarier sampai ke tingkat pusat," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Wacana Ganti Nama Provinsi Jabar Jadi Tatar Sunda, Anggota DPR: Kenapa Harus Diganti?

57 tahun lalu

Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal