Komisi II DPR Bantah Rencana Sentralisasi Birokrasi di Revisi UU ASN

Achmad Al Fiqri
RKomisi II DPR akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan," tuturnya.

Saat disinggung RUU ASN ingin membentuk sentralisasi birokrasi, Bahtra membantah. Dia mengklaim, RUU ASN ditujukan untuk membentuk meritokrasi.

"Nggak ada sentralistik lah, ngak ada lah, ngak ada sentralistik. (RUU ASN) tujuannya untuk yang punya kompetensi, punya kualitas yang bagus, kita pengin agar mereka juga berkarir bisa naik level tidak hanya di daerah-daerah itu saja. Begitu tujuan utamanya," ucap Bahtra.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Anggota DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu: Kalau Jumat Jadi Libur Panjang

Nasional
19 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Komisi II DPR Dukung Wacana Konsolidasi BUMD: Perusahaan Daerah Bisa Naik Kelas

Nasional
2 bulan lalu

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Jadi Ketua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal