Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi, Desak Hentikan Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Suparjo Ramalan
Koalisi Masyarakat Sipil menilai perbuatan Jokowi menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan. (Foto MPI).

Putusan ini akhirnya menjadi dasar meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres 2024. Presiden bahkan terus melakukan akselerasi kemenangan bagi putranya.

Salah satunya yakni pada 21 November 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang pada intinya menyebut bahwa pejabat tidak perlu mundur dari jabatannya jika maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Hal ini berkonsekuensi pada sejumlah pejabat publik baik Menteri dan Kepala Daerah yang berkepentingan dalam proses pemilihan Presiden 2024, yang tidak mundur dan rawan akan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik elektoral, serta aksesibilitas terhadap sejumlah perangkat negara dengan menitik tekankan pada relasi kuasa.

Mereka menilai tendensi Presiden untuk berbuat curang semakin menjadi saat menyebut seorang Presiden hingga para Menteri 'boleh kampanye, boleh memihak' di Pemilu.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Manajemen Gibran End Game Klaim Disodori Rp300 Juta, Diminta Jangan ke Solo dan UGM

Nasional
5 jam lalu

Roy Suryo Setuju Video Tudingan Rismon ke JK Buatan AI: Gampang Dilacak Pembuatnya lewat IP

Nasional
6 jam lalu

Demi Bongkar Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Rela Habiskan Uang Pribadi Ratusan Juta

Nasional
6 jam lalu

Andi Azwan Klaim Dapat WA dari Dokter Tifa Minta Bertemu Jokowi, Roy Suryo: Palsu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal