Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi, Desak Hentikan Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Suparjo Ramalan
Koalisi Masyarakat Sipil menilai perbuatan Jokowi menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan. (Foto MPI).

Putusan ini akhirnya menjadi dasar meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres 2024. Presiden bahkan terus melakukan akselerasi kemenangan bagi putranya.

Salah satunya yakni pada 21 November 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang pada intinya menyebut bahwa pejabat tidak perlu mundur dari jabatannya jika maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Hal ini berkonsekuensi pada sejumlah pejabat publik baik Menteri dan Kepala Daerah yang berkepentingan dalam proses pemilihan Presiden 2024, yang tidak mundur dan rawan akan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik elektoral, serta aksesibilitas terhadap sejumlah perangkat negara dengan menitik tekankan pada relasi kuasa.

Mereka menilai tendensi Presiden untuk berbuat curang semakin menjadi saat menyebut seorang Presiden hingga para Menteri 'boleh kampanye, boleh memihak' di Pemilu.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan

2 jam lalu

Reaksi Pengacara Jokowi usai Eksepsi Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Dikabulkan Hakim

2 jam lalu

Dokter Tifa Buka 709 Dokumen Ijazah Jokowi, Transkrip Nilai UGM Jadi Bukti Tak Terbantahkan

3 jam lalu

Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal