KKP Siap Fasilitasi Para ABK
Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan, ada beberapa indikasi pelanggaran atas berita acara. Pertama terkait dengan adanya transhipment ilegal KIA, kedua dugaan penggunaan BBM untuk KIA, dan ketiga dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (PPO).
“Ini perlu sinergi antarinstansi dan para aparat penegak hukum karena penyidik perikanan hanya di bidang perikanan. Kami akan bersinergi dengan penyidik terkait yang menangani masalah BBM dan terkait tindak pidana perdagangan orang,” kata Teuku Elvitrasyah.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya bersedia memfasilitasi 25 orang ABK dan memiliki pilihan untuk tidak pulang ke Pulau Jawa.
“Dengan persyaratan perundang-undangan yang jelas, ada dua kapal ikan Indonesia yang siap menampung para ABK dengan posisi kapal saat ini berada di Dobo. Kapalnya resmi, legal, dan dibekali surat perjanjian kerja, hingga jaminan sosial,” ujar Iqbal.