Ketum Pemuda Pancasila Japto Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

Yuwantoro Winduajie
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

KPK sebelumnya telah mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. 

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nilai penerimaan itu ditaksir antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

57 tahun lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Tambang

57 tahun lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal