Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Aditya Pratama
Riyan Rizki Roshali
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: iNews)

Syarief mengatakan, Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung dilaporkan menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos berwarna biru muda dibalut rompi tahanan khas kejaksaan. Sambil diborgol, dia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.

Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026-2031. Mirisnya, dia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) kemarin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gedung Kejagung Kini Lebih Bagus, Jaksa Agung: Kebakaran Membawa Hikmah

Nasional
4 hari lalu

Kejagung bakal Percepat Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal