Syarief mengatakan, Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung dilaporkan menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos berwarna biru muda dibalut rompi tahanan khas kejaksaan. Sambil diborgol, dia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.
Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026-2031. Mirisnya, dia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) kemarin.