Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Aditya Pratama
Riyan Rizki Roshali
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS). 

Pasalnya, Hery Susanto dilaporkan ditahan oleh Kejagung pada, Selasa (16/4/2026) siang. Syarief menjelaskan, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

"Tim penyidik jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Hery Susanto setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan. Sementara itu, penangkapan terhadap Hery dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam.

"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gedung Kejagung Kini Lebih Bagus, Jaksa Agung: Kebakaran Membawa Hikmah

Nasional
4 hari lalu

Kejagung bakal Percepat Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal