Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Kejagung Kini Lebih Bagus, Jaksa Agung: Kebakaran Membawa Hikmah
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 13:23:00 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS). 

Pasalnya, Hery Susanto dilaporkan ditahan oleh Kejagung pada, Selasa (16/4/2026) siang. Syarief menjelaskan, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

"Tim penyidik jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Hery Susanto setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan. Sementara itu, penangkapan terhadap Hery dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam.

"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut