Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket

Achmad Al Fiqri
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman (foto: DPR)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPRBenny K Harman mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan. Permintaan ini dikemukakan Benny menyusul penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” kata politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Benny pun memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi konflik Polri vs kejaksaan. Salah satunya penggunaan hak angket oleh DPR.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung soal Isu Febrie Adriansyah Umrah: Gak Benar Itu, Sudah Dicekal

57 tahun lalu

Kejagung Telusuri Info soal Bunker Lain di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Kejagung akan Libatkan KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

57 tahun lalu

KPK Respons Usulan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal