“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” usul Benny.
Lebih lanjut, Benny menyebut konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejagung ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.
Oleh karenanya, Benny menilai diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum.
“Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, hak angket diperlukan sebab forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan, alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3.