Kepala Desa dan Perangkat Harus Netral, Mendes PDTT: Kalau Nggak Bahaya Itu

Raka Dwi Novianto
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: iNews/Raka Dwi Novianto)

Terkait sanksi bagi kepala desa, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Untuk urusan perangkat desa itu ada di kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Periksa Pejabat Pemkab Pati Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo

Nasional
18 hari lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Nasional
18 hari lalu

Sudewo Diduga Patok Tarif Rp125 Juta untuk Perangkat Desa, Bawahan Mark up Jadi Rp225 Juta

Nasional
19 hari lalu

Tak Hanya Bupati Pati Sudewo, KPK Tangkap Camat hingga Kepala Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal