Kepala Desa dan Perangkat Harus Netral, Mendes PDTT: Kalau Nggak Bahaya Itu

Raka Dwi Novianto
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: iNews/Raka Dwi Novianto)

Terkait sanksi bagi kepala desa, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Untuk urusan perangkat desa itu ada di kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Hashim Soroti Banyak Kades Terjerat Hukum, Sebut Bukan Niat Korupsi tapi Tak Bisa Menghitung

Nasional
1 bulan lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
1 bulan lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal