Dalam sprindik KPK, disebutkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam memengaruhi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai 2022," dalam surat tersebut.
Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
Sprindik itu juga menyantumkan status Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.