Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP

Achmad Al Fiqri
11.000 buruh Sritex kena PHK. Kemanker pun menjamin pesangon dan JKP para buruh.(Foto: Dok. Sritex)

“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ucap Immanuel 

Sementara itu, pria yang akrab dipanggil Noel ini  mempertanyakan, apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi sebelum mengambil keputusan PHK. Sebab, seharusnya keputusan tersebut memerhatikan aspek sosial.

"Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

May Day di Monas, Prabowo Umumkan Sudah Teken Keppres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
6 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
9 hari lalu

Toba Pulp Lestari PHK Karyawan 12 Mei usai Izin Dicabut Imbas Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal