Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP

Achmad Al Fiqri
11.000 buruh Sritex kena PHK. Kemanker pun menjamin pesangon dan JKP para buruh.(Foto: Dok. Sritex)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) menjamin pekerja PT Sritex Tbk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tercatat, pekerja Sritex yang terkena PHK mencapai 11.000 orang.

"Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tutur dia.

Noel mengaku menyayangkan langkah kurator melakukan PHK tersebut. Namun, ia tetap menghormati keputusan para kurator.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
6 hari lalu

Cara Cek BSU 2026 Online, Syarat dan Jadwal Penyaluran Lengkapnya

Nasional
7 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Januari 2026? Simak Info Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal