Kementerian ATR bakal Telusuri Sertifikat Laut di Subang hingga Pesawaran

Felldy Aslya Utama
Kementerian ATR/BPN akan menelusuri keberadaan sertifikat laut di Subang, Sumenep, dan Pesawaran usai polemik sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Ahmad Jauhari-iNews)

Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut sebanyak 50 sertifikat terkait polemik penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Dia mengakui jika terdapat 263 bidang hak guna bangunan (HGB) dan 17 bidang hak milik yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.

"Hak guna bangunannya 263 itu kalau di total jumlahnya 390,798,7985 hektare. Kemudian hak miliknya 17 bidang 22,9334 hektare," kata Nusron dalam paparannya saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN kemudian melakukan analisis terkait bidang tanah yang berada di luar garis pantai maupun dalam garis pantai. Nusron menjelaskan, tidak boleh ada hak milik yang berada di luar garis pantai.

Tak hanya yang berada di luar, Kementerian ATR/BPN juga memeriksa kembali kepemilikan SHBG dan SHM tersebut, apakah sesuai prosedur dan yuridisnya atau tidak. Jika tidak, maka akan dicabut sertifikatnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kementerian ATR Terapkan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian, Dukung Swasembada Pangan

Nasional
12 hari lalu

Lapor Prabowo, Menteri ATR Nusron Ungkap 554.000 Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun

Nasional
19 hari lalu

Kementerian ATR Cabut HGU 85.244 Hektare di atas Tanah TNI AU Lampung

Nasional
21 hari lalu

Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal