Pemerintah-DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Karya Musik Pakai AI bakal Diatur
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembuatan musik menggunakan artificial intelligence (AI) bakal menjadi salah satu yang diatur dalam revisi UU tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengakui hingga saat ini penggunaan AI dalam karya musik belum diatur secara khusus dalam UU Hak Cipta. Menurut dia, undang-undang tersebut dibentuk sebelum teknologi AI berkembang pesat.
Karena itu, regulasi yang ada belum mampu menjawab persoalan kepemilikan, royalti, hingga batas kontribusi AI dalam terciptanya karya.
“Undang-undang hak cipta kita dibuat tahun 2014, dan saat itu belum mengatur tentang AI. Sekarang DPR sedang menyusun revisi undang-undang, dan kita harapkan nanti dimasukkan ketentuan terkait karya yang mengandung unsur AI,” ujar Hermansyah di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).
LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Hermansyah menegaskan prinsip dasar kekayaan intelektual bertumpu pada hasil rasa, pikir, cipta, dan karsa manusia. Karena itulah, peran manusia dan AI dalam karya harus ditentukan status hukumnya.
“Harus jelas sejauh mana intervensi manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Kalau sepenuhnya 100 persen karya AI tanpa campur tangan manusia, menurut saya tidak perlu dikenakan royalti,” kata dia.
Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair