Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Muhammad Sukardi
Ilustrasi minuman berpemanis. (Foto: Ilustrasi AI)

Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.

KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana. 

Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.

Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Terbit, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi bagi Tenaga Kesehatan

Nasional
10 hari lalu

Kemenkes Tanggapi Kisruh Banner Film Aku Harus Mati yang Kontroversial

Health
17 hari lalu

Meski Kasus Campak Turun Tajam, Kemenkes Ingatkan Tim Medis Tidak Abaikan Gejala Penyakit

Nasional
1 jam lalu

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal