JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Dari data yang ditulis lewat akun media sosial resminya, ditulis bahwa secara administratif, empat pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keempat pulau tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.
Tahun 2008
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang).
Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.
Tahun 2009
Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009.
Gubernur Aceh juga turut mengonfirmasi melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh, serta menyampaikan perubahan nama 4 pulau:
- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan
- Pulau Panjang, tetap.
15 November 2017
Melalui surat Nomor 136/40430 tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
30 November 2017
Kemendagri melakukan analisis spasial dengan hasil bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional.
8 Desember 2017
Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 menegaskan bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Tahun 2018
Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
Tahun 2019
Gubernur Aceh pada tanggal 31 Desember 2019 kembali mengirim surat kepada Kemendagri perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara.