Kemendagri Perintahkan Layanan Perekaman e-KTP di Hari Libur

Antara
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan layanan surat keterangan (suket) bagi yang telah melakukan perekaman, pada hari libur.

Instruksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat digunakan untuk mencoblos pada Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, putusan MK sangat adil dan progresif. Mengingat, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

Dengan putusan tersebut, dia mengharapkan, masyarakat yang belum merekam pro-aktif datang ke Dinas Dukcapil. Saat ini 98 persen wajib e-KTP sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam.

"Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el sudah status print ready record, maka KTP-el langsung dicetak," tutur Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal