Pencairan JHT Usia 56 Tahun Batal, Menaker Tegaskan Kembali ke Aturan Lama

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatalkan aturan pencairan JHT saat usia pensiun 56 tahun. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker itu mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun usia 56 tahun.

Selanjutnya, aturan tentang pencairan JHT kembali ke ketentuan lama yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Ida mengatakan, untuk mempercepat proses revisi Permenaker itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.  Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujarnya.  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hore, Ketua RT/RW di Gunungkidul Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

57 tahun lalu

Menaker Ida Fauziah Buka Kebumen Job Fair 2023, Sediakan 11.000 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

Baru 35 Persen Perusahaan di Kulonprogo Lindungi Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Menaker Sebut Pengangguran Lulusan Diploma dan Sarjana Masih Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal