Soroti Kebijakan JHT, Pakar Kebijakan Publik UGM: Tidak Sensitif terhadap Pekerja

Kuntadi
Demo terhadap aturan Permenakertrans mengenai JHT. (Foto: doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id - Pakar Kebijkan Publik UGM, Agus Heruanto Hadna menilai kebijakan pemerintah soal Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun menjadi kebijakan yang tidak berbasis bukti dan data yang kuat. Hal inilah membuat banyak menuai kritik di masyarakat. 

"Kebijakan ini tidak evidence based dan dibuat tidak sensitif terhadap publik khususnya pekerja di sektor swasta," kata Hadna, Selasa (1/3/2022). 

Agus mengatakan, jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tersebut dibuat seolah disamakan dengan usia pensiun PNS. Padahal persoalan yang dihadapi dari para pekerja di sektor swasta berbeda dengan PNS. Belum lagi kondisi dan situasi lapangan kerja  sangat labil dan penuh ketidakpastian.

Tidak sedikit pekerja di sektor swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun dalam usia yang beragam. Kebijakan pemanfaatan JHT belum mampu menjawab permasalahan tersebut.

“Apakah Pekerja terkena PHK pada usia 45 tahun, harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa mencairkan JHT,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Longsor Susulan Intai Warga Banjarnegara, Ditemukan Rekahan Membentuk Pola Tapal Kuda

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Rizal Galih, Lulus S2 UGM dengan IPK Sempurna dalam Waktu 22 Bulan

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Amanda Eka Lupita Lulusan Termuda S2 UGM, Raih Gelar Master Usia 22 Tahun

57 tahun lalu

Heboh Meteor Jatuh di Langit Cirebon, Ternyata Punya Sisi Positif dan Bahaya Mematikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal