Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Ini Detailnya

Dimas Choirul
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Menurut Menag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.

Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kemenag Gelar Festival Literasi, Dari Wakaf Al-Qur’an hingga Cek Kesehatan Gratis

5 hari lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

1 bulan lalu

Kado Tahun Baru Hijriah, Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih hingga Teologi untuk Sahabat Tuli

2 bulan lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal