Kemenag Terbitkan Juknis Pesantren Ramah Anak, Larang Hukuman Fisik ke Santri 

Widya Michella
Kemenag merilis juknis pesantren ramah anak. Dalam juknis melarang adanya hukuman fisik ke santri. (Foto: Ilustrasi/Antara)

“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten atau kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” kata Waryono.

Waryono menegaskan konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. Maka, pihaknya mendorong kerja sama dalam impelementasi Juknis ini terhadap seluruh pesantren untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri seluruh Indonesia. 

Sementara itu, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan juknis pengasuhan ramah anak akan segera disosialisasikan secara masif kepada stakehoders termasuk Kementerian atau lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren dan seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pontren seluruh Indonesia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
2 hari lalu

Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI akan Dibangun dari Nol, Berapa Anggarannya?

Nasional
13 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
13 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal