Kemenag Terbitkan Juknis Pesantren Ramah Anak, Larang Hukuman Fisik ke Santri 

Widya Michella
Kemenag merilis juknis pesantren ramah anak. Dalam juknis melarang adanya hukuman fisik ke santri. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi atau petunjuk teknis (juknis) pengasuhan ramah anak di pesantren melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024. Regulasi itu disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak. 

Juknis berisi 7 bab itu membahas pengasuhan pesantren yang ramah anak, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung dan pemantauan, evaluasi, dan laporan.

Pada BAB IV Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan, Kemenag meminta kepada pesantren untuk memberikan perlindungan santri dari segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik

"a. Pesantren melarang penerapan segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin.
b. Pesantren memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mencegah, melaporkan, dan merespons segala tindakan kekerasan pada santri yang disosialisasikan kepada pengasuh, pengurus, tenaga pendidik, tenaga kependidikan di pesantren dan kepada santri.
c. Dalam mencegah kekerasan dan hukuman fisik, pesantren memperhatikan isu spesifik yang terkait dengan usia, gender, dan disabilitas," bunyi halaman 34 juknis pengasuhan ramah anak di pesantren, dikutip iNews.id, Selasa (12/3/2024).

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono, menyebutkan juknis pengasuhan pesantren ramah anak bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak. Selain itu, juknis juga menjamin pengasuhan di pesantren dapat memenuhi pelayanan dasar dan hak anak seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Matahari Tepat di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2026, Waktunya Cek Arah Kiblat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal