Kemenag Jatim Akan Tindak ASN yang Goreng SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid

Widya Michella Nur Syahid
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kanwil Kemenag Jatim yang menggoreng Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi.

"Benar, Bapak Kakanwil mengimbau seperti (itu),"kata Nawawi kepada MNC Portal, Senin (28/2/2022).

Nawawi menyampaikan, imbauan itu bertujuan agar para ASN Kemenag wilayah Jatim dapat meluruskan pemberitaan miring terhadap SE yang diterbitkan Menag tersebut.

"Pak Kakanwil mengimbau agar ASN meluruskan pemberitaan dan memberikan informasi yang benar terkait SE Menag 5/2022," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal